Program Pelatihan

MANAJEMEN PENGELOLAAN TATA BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN  PEMERINTAH DAERAH YANG EFEKTIF

MANAJEMEN PENGELOLAAN TATA BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN PEMERINTAH DAERAH YANG EFEKTIF

Dalam pelaksanaan Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, pada prinsipnya pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan mempertahankan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aturan dan Tata Rumah Tangga dalam organisasi merupakan sebuah fundamental dalam membangun kinerja yang produktif. Fungsi aturan dan tata rumah tangga secara mendasar adalah membangun komunikasi yang baik didalam suatu organisasi sehingga semua kegiatan dalam organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Pihak departemen rumah tangga akan berhubungan langsung dengan keberhasilan dan keefektifan hubungan antara organisasi dengan pihak yang dilayani. 

TUJUAN 

1. Pelatihan ini akan memberikan strategi efektif guna meningkatkan daya kemampuan bagian departemen rumah tangga dalam menjalankan tugasnya sehingga semua kegiatan dan rencana yang telah dibuat oleh organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana atau dapat juga dikatakan berjalan dengan sukses. 

2. Bagian Perlengkapan dapat menjalankan tugasnya sebagai pembantu Bupati/Kepala Daerah dalam pengelolaan barang daerah, serta mampu melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan menganalisa kebutuhan barang unit, memelihara dan mengatur serta memanfaatkan aset–aset daerah yang telah ada.

3. Sharing pemikiran dan pengalaman di instansi masing-masing peserta.