Program Pelatihan

Progaram PelatihanPusat Pelatihan Manajemen

WORKSHOP ANALISIS KEBUTUHAN SDM RUMAH SA...

ANALISIS KEBUTUHAN SDM DI TIAP INSTANSI/UNIT YANG PROFESIONAL GUNA MENINGKATKAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG PROPORSIONAL DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Penataan ulang keberadaan sumber daya manusia (SDM) di semua lembaga, termasuk rumah sakit merupakan keniscayaan yang tidak bisa dinafikan. Bahkan, tindakan penataan ulang tersebut merupakan upaya penyegaran lingkungan kerja guna mengoptimalkan sistem kerja yang lebih baik dari sebelumnya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana melakukan penataan SDM di berbagai tempat yang sesuai antara kapasitas yang dimiliki oleh masing SDM dengan kondisi kerja yang akan dilaksanakan. Pertanyaan ini menjadi spirit dasar bagi masing-masing pengendali kebijakan pengelolaan RS agar memperhatikan komposisi SDM dengan sistem kerja yang akan diarahkan. Karena, bila tidak memperhatikan kedua aspek yang saling bersinergi ini, maka manajemen akan mengalami kebuntuan dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Dalam kaitan ini, untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu diperlukan rumusan kebijakan yang responsible antara keadaan yang terjadi di rumah sakit, situasi kerja yang akan didesain, dan komposisi SDM yang akan ditempatkan. Ketiga aspek tersebut harus dianalisis secara komprehensif, agar proses pelaksanaannya bisa berjalan dengan efektif. Dan untuk melaksanakan cara analisis SDM yang baik membutuhkan kerangka konsep yang memadai agar mempermudah dalam proses perencanaan dan penataan SDM di masing-masing unit/instalasi Rumah sakit. TUJUAN Melalui pelatihan ini, diharapkan masing-masing peserta memahami cara melakukan analisis kebutuhan SDM di tiap instansi/unit rumah sakit yang proporsional dan profesional guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi layanan kesehatan yang baik.  Dan diharapkan masing-masing bisa terlibat secara aktif dalam mendiskusikan permasalahan secara interaktif berdasarkan kerangka pemikiran yang telah disampaikan oleh pemateri sekaligus pengalaman yang mereka alami di lingkungan kerjanya.

Program Pelatihan
WORKSHOP TEHNIK PENGHITUNGAN REMUNERASI ...

TEKNIK PENGHITUNGAN REMUNERASI RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRODUKTIFITAS KINERJA DAN PENGALAMAN KERJA STAF MEDIS DAN NON MEDIS PENDAHULUAN Remunerasi merupakan model pemberian gaji tambahan terkini yang banyak diterapkan di berbagai lembaga pemerintah maupun swasta sebagai sarana peningkatan kesejahteraan para karyawannya. Tidak terkecuali bagi lembaga pelayanan kesehatan seperti rumah sakit. Bahkan, secara normatif-yuridis, pemerintah telah memfasilitasi peraturan yang mengatur tata cara pemberian remunerasi. Mencermati kondisi tersebut, tentu rumah sakit harus mempersiapkan rumusan penerapan remunerasi berdasarkan data dan kemampuan yang dimiliki rumah sakit. Dan salah satu rumusannya adalah menyusun cara penghitungan remunerasi berdasarkan produktifitas kinerja dan pengalaman kerja. Supaya, pemberian remunerasi bagi para staf medis dan non medis sesuai antara tuntutan realisasi kesejahteraan dengan arah kebijakan pengelolaan pelayanan kesehatan rumah sakit. Dalam kaitan ini, untuk menyusun rumusan penghitungan remunerasi yang tepat dan sesuai dengan sasarannya, manajemen rumah sakit perlu mengkaji berbagai unsur penilaian yang berkaitan dengan pengalaman kerja dan produktivitas kinerja masing-masing staf nya. Supaya, prinsip keadilan pemberian remunerasi bisa tertata dengan baik. Setidaknya, cara demikian menjadi sarana efektif untuk menghindari berbagai konflik dan perselisihan antar staf maupun dengan manajemen. Karena, disadari atau tidak, seringkali pemberian remunerasi yang diterapkan di berbagai lembaga luput dari perhatian asas keadilan yang proporsional. Sehingga, banyak kejanggalan yang ditemukan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan standar pemberian remunerasi yang tidak jelas. TUJUAN   Diharapkan masing-masing peserta bisa memahami teknik penghitungan remunerasi rumah sakit berdasarkan produktifitas kinerja dan pengalaman kerja staf medis dan non medis sekaligus mengetahui aturan main yang tepat dalam menerapkan dari apa yang telah difahaminya. Dan diharapkan masing-masing peserta bisa berdiskusi secara interaktif guna mengeksplorasi berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan kerjanya sekaligus berbagai cara merumuskan solusi alternatif dalam memecahkan persoalannya.   

Program Pelatihan
WORKSHOP BIMTEK PENGELOLAAN RAWAT INAP P...

PENGELOLAAN RAWAT INAP PUSKESMAS YANG PROPORSIONAL DAN PROFESIONAL GUNA MENUNJANG MUTU KESEHATAN MASYARAKAT PENDAHULUAN Salah satu fasilitas kesehatan yang banyak dimanfaatkan masyarakat adalah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Puskesmas adalah Organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat, dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.  Secara hirarkhis, Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Secara umum, mereka harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat, puskesmas biasanya memiliki sub-unit pelayanan seperti puskesmas pembantu, puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa (polindes). TUJUAN Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang Pengelolaan rawat inap puskesmas yang proporsional dan profesional guna menunjang mutu kesehatan masyarakat dan membangun sharing pemikiran yang interaktif berdasarkan pengalaman maisng-masing peserta

Program Pelatihan
WORKSHOP MANAJEMEN PR DALAM MENGELOLA BR...

STRATEGI PUBLIC RELATION (PR) DALAM MENGELOLA BRANDING DAN REPUTASI RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Di tengah ramainya persaingan jasa pelayanan kesembuhan yang dilakukan oleh berbagai pihak, baik dalam bentuk layanan klinik, layanan herbal, layanan spiritual, layanan natural, dan lain sebagainya rumah sakit, sebagai salah satu lembaga kesehatan harus tampil sebagai organisasi yang terkenal di mata public dan mampu survive di antara persaingan yang ketat tersebut. Untuk menopang posisi demikian, rumah sakit membutuhkan mitra dan arena kerjasama dengan berbagai pihak. Karena rumah sakit tidak mungkin berdiri sendiri tanpa bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk lembaga kesehatan yang lain. Maka dari itu, rumah sakit harus menciptakan hubungan yang harmonis dengan publik khususnya dan masyarakat umumnya. Yang berwenang mengendalikan urusan hubungan tersebut adalah pihak public relation (PR).  Sebagai salah satu peran yang strategis di lingkungan rumah sakit, PR bertanggungjawab terhadap berbagai unsur yang dibutuhkan bagi pendulangan reputasi dan relasi rumah sakit. Dan di antara yang perlu dilakukan adalah memperluas sasaran pasarnya, memperkenalkan system layanan kesehatan kepada masyarakat, mendapatkan penghargaan dan penerimaan dari publik maupun masyarakat, memelihara hubungan baik dengan pemerintah maupun lainnya, mengetahui sikap dan pendapat publik terhadap rumah sakit, memelihara hubungan baik dengan pers dan para opinion leader, memelihara hubungan baik dengan publik dan para pemasok yang berhubungan dengan operasional rumah sakit dan mencapai rasa simpatik dan kepercayaan dari publik dalam masyarakat. TUJUAN Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang strategi public relation dalam mengelola brand corporate dan reputasi perusahaan  Membangun sharing pemikiran yang interaktif berdasarkan pengetahuan dan pengalaman masing-masing peserta

Program Pelatihan
WORKSHOP MANAJEMEN PENGELOLAAN OBAT RUM...

MANAJEMEN PENGELOLAAN OBAT YANG EFEKTIF UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Obat merupakan elemen penting dalam proses terapi medis yang dilakukan oleh Rumahsakit. Bahkan bisa dipastikan di setiap penanganan dan penyembuhan pasien tidak terlepas dari terapi obat yang diberikan oleh Rumahsakit. Karena fungsi obat sendiri bisa menetralisir setiap gangguan tubuh yang diidap oleh pasien. Dengan kata lain, selain model pelayanan yang baik yang diberikan oleh Rumahsakit terhadap pasien, pihak Rumahsakit juga harus bertanggungjawab terhadap proses akurasi dan terapi yang dilakukan melalui energi obat. Melihat pentingnya obat sebagai salah satu model terapik yang dilakukan oleh rumahsakit, maka posisi obat memegang peranan yang sangat signifikan bagi peningkatan profit rumahsakit. Karena, secara otomatis setiap sirkulasi obat yang dikeluarkan dan diberikan oleh rumahsakit akan dapat meraih keuntungan yang tidak sedikit.  Oleh karena itu, apabila sirkulasi obat dikelola dengan baik maka tidak menutup kemungkinan rumahsakit akan mengalami keuntungan materi yang cukup memadai. Apalagi dalam setiap pengadaan obat, pihak Rumahsakit tidak semata-mata tergantung terhadap perusahaan yang memproduksi dan mendistribusi obat. Artinya, dengan posisi mediator antara pihak distributor obat dengan pasien yang membutuhkan obat, Rumahsakit bisa meraup keuntungan (profit) yang cukup signifikan. Tentunya, hal demikian membutuhkan penanganan dan pengelolaan obat yang baik dan managerial. Supaya setiap obat yang dikeluarkan dan diberikan oleh rumahsakit bisa menjadi fungsi yang tepat dan akurat bagi proses kesembuhan pasien. TUJUAN Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai bagaimana tata cara dan mekanisme pengelolaan obat yang strategik bagi peningkatan profit Rumahsakit. Untuk membangun forum sharing bersama antar masing-masing peserta melalui berbagai pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki. 

Program Pelatihan
WORKSHOP PENENTUAN PENETAPAN POLA TARIF ...

TEKNIK PENENTUAN POLA TARIF JASA PELAYANAN DAN JASA SARANA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT  PENDAHULUAN Pada tahun 2010, Indonesia dituntut untuk menerapkan zona perdagangan bebas ASEAN yang meliputi 11 sektor yang salah satunya adalah sektor pelayanan kesehatan. Hal ini tentu akan memberikan dampak besar bagi Rumah sakit terutama yang berkaitan dengan tuntutan memenuhi selera pasar yang meliputi berbagai aspek seperti fasilitas pelayanan yang nyaman, keamanan, kecanggihan tekhnologi, efisiensi waktu, dan semacamnya. Dan pemenuhan tuntutan tersebut tentu akan dibarengi dengan naiknya tarif layanan kesehatan yang berhubungan dengan tenaga medis maupun profesi tenaga kesehatan lainnya dan sarana pelayanan kesehatan  yang berhubungan dengan standar pelayanan kedokteran. dan standar fasilitas yang menunjang bagi standar pelayanan tersebut. Kesemuanya itu, penambahan biayanya akan dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan. Dalam hal ini, rumah sakit harus merancang aturan dan ketentuan tarif yang bisa difahami oleh tenaga medis (dokter) dan lebih-lebih oleh pasien. supaya, rumah sakit tidak selalu menjadi muara akhir keluhan kedua pihak yang seringkali berdiri pada kewenangannya sendiri dan nyaris tidak bertemu pada titik kompromi yang bisa saling dihafami. Karena, sejatinya, rumah sakit menjadi fasilitator kedua pihak, yaitu dokter dalam menjalankan profesinya dan pasien dalam menjalankan proses pengobatannya. Sehingga,  melalui aturan dan ketentuan tarif tersebut, rumah sakit bisa memenuhi berbagai wahana pendukung untuk mengikuti irama persaingan yang sehat Untuk merumuskan aturan dan ketentuan tariff yang wajar dan adil sehingga bisa difahami oleh kedua belah pihak, yaitu dokter dan pasien, tentu pihak rumah sakit memerlukan perangkat pengetahuan yang memadai agar bisa menghitungkan arah penerapan jasa pelayanan kesehatan dan sarana kesehatan yang rasional. Sehingga, ketentuan tariff yang telah dilakukan oleh rumah sakit bisa diterima oleh semua pihak. TUJUAN Diharapkan masing-masing peserta bisa memahami tentang Model penentuan tarif jasa pelayanan dan jasa sarana pelayanan kesehatan rumah sakit yang wajar dan adil menurut pasien dan dokter. mengetahui aturan main yang tepat dalam menerapkan dari apa yang telah difahaminya. Diharapkan masing-masing peserta bisa berdiskusi secara interaktif guna mengeksplorasi berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan kerjanya sekaligus cara merumuskan solusi alternatif dalam memecahkan persoalannya.

Program Pelatihan
WORKSHOP MANAJEMEN PEMASARAN RUMAH SAKIT...

STRATEGI PEMASARAN RUMAH SAKIT MELALUI INOVASI PERUBAHAN MINDSET DAN SERVIS RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Bermunculannya lembaga pelayanan kesehatan baik yang berbentuk rumah sakit maupun lembaga pengobatan lainnya kian menambah sederet panjang persaingan (competitive) yang bergerak di bidang usaha terapi/pengobatan. Satu sisi,  memberikan dampak positif bagi penduduk Indonesia yang membutuhkan pelayanan medik yang berkualitas, mudah, cepat dan murah. Namun, di sisi lain menjadi tantangan sekaligus ancaman bagi pengelola rumah sakit baik milik Pemerintah maupun swasata yang selama ini sudah berpengalaman cukup lama dalam pengelolaan layanan kesehatan. Kenyataan ini tentu harus dihadapi dengan cara pengelolaan dan strategi bisnis yang tepat agar keberadaan rumah sakit yang selama ini sudah beroperasi lama tetap mapan dan semakin maju.   Dalam kaitan ini, untuk mengendalikan operasi layanan kesehatan agar bisa bersaing dengan lembaga kesehatan lain diperlukan inovasi perubahan mindset dan servis rumah sakit yang memadai dan up to date dalam merancang dan mengimplementasikan model pamasarannya. Supaya, masyarakat selalu tertarik dan mempercayai rumah sakit yang bersangkutan dalam proses pengobatan dan penyehatan fisiknya. Dan untuk merancang model pemasaran diperlukan rumusan konseptual yang cerdas (smart).  Dalam dunia pemasaran, dikenal banyak cara dan teori yang sangat beragam. Di antara cara dan teori yang ada perlu memperhatikan tingkat kesesuaian dan kemampuan rumah sakit. Supaya dalam proses pemasarannya bisa terkendali dan mudah diterima oleh masyarakat. Maka, sebagai dasar penyesuaian teori pemasaran tersebut, dibutuhkan perubahan mindset dan servis layanan kesehatan terlebih dahulu.  TUJUAN Untuk memberikan bekal pengetahun yang memadai tentang Strategi pemasaran rumah sakit melalui inovasi perubahan mindset dan servis rumah sakit  Membangun sharing pemikiran secara interaktif berdasarkan pengalaman masing-masing peserta

Program Pelatihan
WORKSHOP PENGADAAN OBAT DAN ALAT MEDIS R...

MEKANISME PELAKSANAAN PENGADAAN OBAT-OBATAN DAN ALAT MEDIS GUNA MENUNJANG MUTU DAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Dalam penetapan kebijakan untuk melakukan proses pengadaan obat-obatan dan alat medis sebagai penunjang kelancaran peningkatan pelayanan kesehatan rumahsakit membutuhkan pedoman dan persyaratan formal yang harus diikuti dan dilakukan oleh tiap-tiap rumahsakit. Pedoman dan persyaratan ini menjadi salah satu problem solving agar dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, dan keadilan bagi semua pihak, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari segi fisik, keuangan dan manfaatnya bagi kelancaran pengembangan pelayanan kesehatan di rumahsakit. Disamping itu, dalam pedoman dan persyaratan perlu mengatur secara tegas berbagai aspek yang harus direalisasikan dalam pengadaan obat-obatan dan alat medis rumahsakit secara transparan, mulai dari pengajuan proposal, pengajuan tender, verifikasi hingga pelaksanaan pengadaan obat-obatan dan alat medis. Terutama yang berkaitan dengan posisi dan keterlibatan kelompok-kelompok kecil dan menengah dalam melaksanakaan pengadaan obat-obatan dan alat medis. Supaya proses pelaksanaannya tidak dimonopoli oleh kelompok tertentu atau diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengadaan obat-obatan dan alat medisnya.  Menyikapi pentingnya pengetahuan tentang mekanisme penetapan dan pelaksanaan pengadaan obat-obatan dan alat medis bagi rumahsakit, maka kami menawarkan sebuah pelatihan yang akan banyak mengupas tentang substansi dan aspek praktis dalam melaksanakan pengadaan obat-obatan dan alat medis rumahsakit yang baik dan tepat sekaligus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum medisnya. TUJUAN Untuk memberikan bekal pengetahuan yang lebih praktis tentang mekanisme penetapan dan pelaksanaan pengadaan obat-obatan dan alat medis yang sesuai dengan kebutuhan dan mutu pelayanan kesehatan rumah sakit. Dan membangun sharing pemikiran bersama antar masing-masing peserta yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan obat-obatan dan alat medis.

Program Pelatihan
WORKSHOP PENGELOLAAN INTEGRATIF MELAUI P...

PENGELOLAAN RUMAH SAKIT GUNA MENGINTEGRASIKAN PRINSIP PROFIT AND BENEFID ORIENTED PENDAHULUAN Salah satu pertanyaan mendasar dan sensitif yang selalu disampaikan kepada rumah sakit (RS) adalah, mengapa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS sangat lamban? Dan untuk menjawab pertanyaan ini membutuhkan rumusan multi aspek yang saling berkaitan. Karena, posisi RS selalu berada pada situasi yang kurang jelas dan kurang berdaya dalam menentukan sikap yang bisa menjawab pertanyaan tersebut. Lalu, adakah kemungkinan besar bagi RS untuk menyusun sikap yang mumpuni agar system pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa terpenuhi secara optimal?  Dalam kaitan ini, pembenahan system layanan kesehatan RS yang optimal sangat bergantung kepada aspek manajemen maupun operasional yang tersedia. Dan kedua aspek tersebut bergantung pula kepada faktor eksternal yang berkaitan dengan dana investasi yang besar guna memenuhi berbagai kebutuhan penunjang pengelolaan layanan medis maupun non medis. dan bila faktor eksternal bisa disikapi dengan baik, maka faktor internal yang berkaitan dengan sikap profesionalisme SDM nya bisa terpenuhi dengan baik pula. Maka, untuk menciptakan system pelayanan kesehatan yang baik dan optimal maka, RS harus mendesain lembaga sosial klinisnya sebagai unit usaha jasa layanan kesehatan yang mampu mengintegrasikan kebutuhan profit (materiel) dan kepentingan benefid (non-materiel) yang sinergis. Supaya, spirit dasar RS sebagai pengelola kesehatan dengan berbagai harapan, keinginan, impian untuk meningkatkan system layanan kesehatannya.  TUJUAN Diharapkan masing-masing peserta bisa memahami bagaimana cara Merumuskan konsep mutual bisnis dalam pengelolaan rumah sakit  (RS) yang berfungsi sebagai layanan sosial  Mengetahui cara mengintegrasikan prinsip profit dan benefid oriented agar memperoleh bekal pengetahuan yang praktis dalam menerapkannya di lingkungan kerjanya. Dan diharapkan  masing-masing peserta bisa berdiskusi secara interaktif  guna mengeksplorasi berbagai persoalan yang dialmai sekaligus dirumuskan solusi alternative yang memadai bagi pemecahan masalahnya.

Program Pelatihan
WORKSHOP STRATEGI PENINGKATAN MUTU PELAY...

STRATEGI PENINGKATAN PELAYANAN MEDIK DI RUMAHSAKIT BERBASIS ASUHAN KEPERAWATAN YANG PROFESIONAL PENDAHULUAN Salah satu fungsi yang sangat mendasar dari keberadaan rumah sakit adalah memberikan pelayanan kesehatan bagi setiap pasien. Untuk dapat mengoptimalisasikan bentuk pelayanan kesehatan tersebut, tentu fihak rumah sakit membuat kerangka pelayanan secara sektoral dan lebih menyentuh kepada tuntutan pelayanan yang diinginkan oleh pasien. Dalam hal ini, Ada tiga bentuk pelayanan yang kerap diberlakukan di dalam aturan pelayanan rumah sakit, yaitu pelayanan medis, pelayanan perawatan, dan pelayanan pengobatan. Dari ketiga bentuk pelayanan ini, yang menjadi titik perhatian yang cukup signifikan di kalangan pasien adalah bentuk pelayanan kesehatan yang berkaitan erat pelayanan medik.  Secara psiko terapis, pelayanan medik merupakan suatu kegiatan mikro sosial yang berlaku antara orang peroangan sebagai langkah awal dalam proses pra transaksi pelayanan kesehatan. Maksuda dari pelayanan medik ini adalah pelayanan awal berupa pemberian informasi medis, jenis dan prosedur pelayanan yang ditujukan kepada pasien secara baik dan tepat pada saat ia ingin melakukan tindakan medis atau mengkonsumsi produk kesehatan tertentu yang telah dilakukan di rumah sakit. Untuk menunjang bentuk pelayanan medik yang baik dan tepat tersebut tentunya harus ditopang oleh unsur pelaksanaan asuhan keperawatan yang profesional. Supaya segala macam bentuk pelayanan kesehatan yang lebih terkait dengan persoalan pelayanan medik bisa memuaskan bagi pasien. Karena, dalam proses pelayanan kesehatannya, proses pelayanan mediknya mengacu kepada tindak asuhan keperawatan profesional dan betul-betul memperhatikan pihak pasien.  TUJUAN Untuk meningkatkan pelayanan kesehatana di Rumahsakit Untuk memberikan pengetahuan yang komprehensif tentang  pelayanan medik sebagai bagian dari pelayanan kesehatan Untuk memberikan konsep terapan pelayanan yang memuaskan bagi pasien Rumah sakit

Program Pelatihan
WORKSHOP MEKANISME PENETAPAN COTRACTING ...

MEKANISME PENGELOLAAN DAN PENETAPAN CONTRACTING OUT PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAHSAKIT YANG BERKEKUATAN HUKUM PENDAHULUAN Salah satu problem mendasar yang seringkali dialami oleh rumahsakit adalah adanya keterbatasan kapasitas untuk memperluas akses pelayanan kesehatan. Dan akhir-akhir ini, untuk merespon berbagai keterbatasan tersebut banyak rumahsakit yang mulai menerapkan contracting out dalam proses penyelenggaraan pelayanan kesehatannya. Dengan contracting out, pihak rumahsakit tidak menyediakan sendiri pelayanan kesehatan, melainkan melakukan kontrak dengan agen luar untuk menyediakan barang seperti obat-obatan atau bentuk pelayanan kesehatan lainnya untuk kepentingan tercapainya tujuan-tujuan kesehatan nasional Di antara mekanisme pengelolaan contracting out yang dilakukan berupa praktik yang dilakukan rumahsakit untuk mempekerjakan dan membiayai agen dari luar untuk menyediakan pelayanan tertentu daripada mengelolanya sendiri. Karena melalui contracting out bisa meningkatkan tanggung jawab manajerial desentralisasi dan menjadi alternatif strategi untuk meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan kesehatan di rumahsakit.  Namun demikian, bagi rumahsakit yang ingin menerapkan sistem contracting out dalam pengelolaan dan pengembangan layanan kesehatannya harus memperhatikan berbagai aspek terutama yang berkaitan dengan aspek hukumnya. Supaya dalam berbagai proses penerapan contracting out tidak menimbulkan persoalan-persoalan lain yang justru lebih krusial dan bisa berdampak buruk bagi kemajuan rumahsakit. Oleh karena itu, untuk mendesain sebuah kebijakan penerapan contracting out harus mempelajari dan menguasai beragam ketetapan yang tercemin dalam hukum agar menjadi panduan secara komprehensif dan terhindar dari implikasi negative dari penerapan contracting out dalam pelayanan kesehatannya.  TUJUAN Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang Mekanisme pengelolaan dan penetapan contacting out pelayanan kesehatan di Rumahsakit.  Membangun sharing pemikiran secara interaktif berdasakan pengetahuan dan pengalaman masing-masing peserta.

Program Pelatihan
WORKSHOP PENYUSUNAN HPS UNTUK PENGADAAN ...

PENYUSUNAN NILAI PENAWARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA RUMAH SAKIT DALAM RUMUSAN HPS (OWNER’S ESTIMATE) DENGAN MEMPERHITUNGKAN KEUNTUNGAN ASSET DAN BIAYA OVERHEAD  PENDAHULUAN Secara normative, ketentuan penawaran yang disusun dalam skema pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) ditentukan berdasarkan jangka waktu sebulan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Ketentuan ini menjadi acuan penerapan rumusan harga rasional yang banyak ditegaskan oleh peraturan presiden terbaru tentang PBJ yang tertuang dalam nomer 54 tahun 2010. Ketentuan mendasar tentang aturan main penawaran tersebut merupakan respon terapan yang lebih dinamis dibandingkan dengan peraturan yang lalu seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 95Tahun 2007. Dalam hal ini, model penawaran PBJ biasnya digunakan untuk merumuskan harga perkiraan sendiri (HPS) yang proporsional. Supaya, proses pelaksanaan PJB bisa berjalan sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku. Dalam kaitan ini, rumusan HPS sebagai basis penawaran PJB berfungsi sebagai: alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, dan  dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS. Dalam hal ini, beberapa fungsi tersebut harus menjadi acuan dasar bagi pelaksana PJB ketika menyusun harga penawaran sekaligus didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya PJB.  TUJUAN Diharapkan masing-masing peserta bisa memahami tata cara Penyusunan nilai penawaran pengadaan barang dan jasa dalam rumusan HPS (owner’s estimate) dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar  Memahami kerangka acuan yang berketetapan hukum seperti yang sudah diatur dalam peraturan PJB yang termuat dalam nomer 54 tahun 2011. Selain itu,  Diharapkan masing-masing bisa saling sharing tentang berbagai persoalan yang terjadi berdasarkan pengalaman masing-masing peserta.

Program Pelatihan
WORKSHOP ANALISIS KEBUTUHAN SDM DI TIAP ...

YANG PROFESIONAL GUNA MENINGKATKAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG PROPORSIONAL DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT PENDAHULUAN Penataan ulang keberadaan sumber daya manusia (SDM) di semua lembaga, termasuk rumah sakir merupakan keniscayaan yang tidak bisa dinafikan. Bahkan, tindakan penataan ulang tersebut merupakan upaya penyegaran lingkungan kerja guna mengoptimlkan sistemn kerja yang lebih baik dari sebelumnya. Namun, yang menjadi permasalahan adalah, bagaimana melakukan penataan SDM di berbagai tempat yang sesuai antara kapasitas yang dimiliki oleh masing SDM denghan kondisi kerja yang akan dilaksanakan. Pertanyaan ini menjadi spirit dasar bagi masiing-maisng pengendali kebijakan pengelolaan RS agar memperhatikan komposisi SDM dengan system kerja yang akan diarahkan. Karena, bila tidak memperhatiakn kedua aspek yang saling bersinergi ini, maka manajemen akan mengalami kebuntuan dalam menyikapi berbagai permasalahan yang terjadi di rumah sakit. Dalam kaitan ini, untuk menjawab pertanyaan di atas, tentu diperlukan rumusan kebijakan yang responsible antara keadaan yang terjadi di rumah sakit, situasi kerja yang akan didesain, dan komposisi SDM yang akan ditempatkan. Ketiga aspek tersebut harus dianalisis secara komprehensif, agar proses pelaksanaannya bisa berjalan dengan efektif. Dan untuk melaksanakan cara analisis SDM yang baik membutuhkan kerangka konsep yang memadai agar mempermudah dalam proses perencanaan dan penataan SDM di masing-masing unit/instalasi Rumah sakit. TUJUAN PELATIHAN Melalui pelatihan ini, diharapkan masing-masing peserta memahami cara melakukan analisis kebutuhan SDM di tiap instansi/unit rumahsakit yang proporsional dan profesional guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi layanan kesehatan yang baik.  Dan diharapkan masing-masing bisa terlibat secara aktif dalam mendiskusikan permasalahan secara cinteraktif berdasarkan kerangak pemikiran yang telah disampaikan oleh pemateri sekaligus pengalaman yang mereka alami di lingkungan kerjanya.

Program Pelatihan
WORKSHOP PROYEKSI ARUS KAS UNTUK MENGUKU...

MANAJEMEN PROYEKSI ARUS KAS DAN TEKNIK PENGUKURAN TINGKAT DISKONTO SEBUAH USAHA UNTUK MENGUKUR KINERJA PENILAIAN INVESTASI BISNIS PERUSAHAAN PENDAHULUAN Manajemen Proyeksi Arus Kas merupakan alat ukur dalam forecasting sebuah investasi usaha yang pada akhirnya akan memberikan indikasi pokok dalam menentukan apakah bisnis/usaha tersebut mempunyai hasil yang memadai atau tidak dalam sebuah periode siklus usaha. Dengan mengetahui akan sebuah proyeksi arus kas yang positif melalui variabel-variabel pendapatan yang menjadi parameter perhitungan arus kas tersebut maka pebisnis mampu untuk memproyeksikan tingkat pertumbuhan tahunan maupun proporsi masing-masing biaya operasional yang menjadi beban usaha tersebut setiap periodenya. Hal lain yang tidak kalah penting dalam penentuan proyeksi arus kas secara periodik adalah perhitungan tingkat diskonto masing-masing jenis usaha sesuai bidangnya. Tingkat Diskonto merupakan isu krusial mengingat bahwa data pasar atau data pembanding yang dapat dijadikan tolok ukur dalam perhitungan diskonto sangat terbatas jumlah dan jenis usaha-nya. Sehingga untuk menghitung tingkat diskonto perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran koefisien masing-masing discount factor-nya. Masalah lain adalah dalam melakukan penyesuaian skala usaha bisnis dengan skala usaha pembanding yang relative lebih besar skala-nya sehingga factor yang dipergunakan akan mengalami bias. TUJUAN WORKSHOP Mengenal fungsi Proyeksi Arus Kas dan Mengetahui secara pasti sumber kas yang merupakan parameter-parameter pembentuk pendapatan usaha Mengenal aspek teknis akun-akun biaya operasional dan proporsi besarnya masing-masing akun tersebut terhadap biaya operasional keseluruhan maupun terhadap pendapatan operasional usaha Mengenal Tingkat Diskonto dan rumus perhitungannya Data Pasar dan Data Pembanding tingkat diskonto usaha di Indonesia Melakukan penyesuaian terhadap discount factor usaha dengan discount factor data pasar pembanding Membuat proyeksi arus kas dan pertumbuhan untuk menghitung kinerja penilaian entitas bisnis  Menentukan Nilai Terminal / Terminal Value terhadap entitas-entitas bisnis yang potensial membentuk nilai terminal Mengenal rasio-rasio keuangan yang dipergunakan dalam pengukuran kinerja penilaian usaha WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP OPTIMALISASI KINERJA PUBLIC REL...

MANAJEMEN STRATEGIS PUBLIC RELATIONS DAN MEDIA RELATIONS YANG EFEKTIF DI PERUSAHAAN GUNA MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN CITRA SERTA REPUTASI PERUSAHAAN PENDAHULUAN Peran stakeholder dalam perusahaan modern telah berevolusi dari sekadar pihak yang berkepentingan menjadi mitra strategis. Para Stakeholders bukan hanya sekadar penerima manfaat, tetapi juga memiliki pengaruh signifikan terhadap keberhasilan atau kegagalan perusahaan. Hubungan yang kuat dan saling menguntungkan dengan stakeholder merupakan aset berharga yang dapat memberikan berbagai keuntungan.  Dalam 10 - 15 tahun terakhir ini, selain unit bisnis,  tugas dan fungsi : bagian pemasaran, SDM, produksi, keuangan, aspek komunikasi memerankan perang penting. Beberapa perusahaan menggunakan konsep corporate communication atau public relations (PR), dimana posisi bagian/departemen ini sudah mulai masuk dalam fungsi strategis managerial perusahaan, bukan lagi pada aspek teknis saja. Fungsi strategis managerial tersebut menunjukkan posisi pada aspek kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan. Terutama dalam mengelola dan mengembangkan relasi dengan stakeholder, yang masing-masing juga memiliki kepentingan. Bagaimana mempertemukan berbagai kepentingan antara perusahaan dan stakeholdernya, serta memiliki nilai, baik dari sisi bisnis maupun sosial, public relations (PR) memiliki peran penting.  TUJUAN WORKSHOP Untuk mendalami konsep, tujuan, fungsi, mekanisme dan program Public Relations di Perusahaan dalam membangun dan mengembangkan reputasi perusahaan. Untuk mendalami konsep, strategi dan praktek Media Relations yang mengarah pada menjalin hubungan konstruktif dan produktif dengan media. Untuk mempelajari teknik pemrograman efektif Public Relations dan Handling Media. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP VENDOR MANAGEMENT PERUSAHAAN ...

  STRATEGI PENGELOLAAN VENDOR/SUPPLIER YANG EFEKTIF DAN EFISIEN GUNA MENGOPTIMALKAN KINERJA PENGADAAN BARANG/JASA PERUSAHAAN PENDAHULUAN Pemilihan supplier yang tepat merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam proses pengadaan barang. Kriteria pemilihan supplier tidak hanya difokuskan pada biaya yang paling murah, namun juga pada beberapa kriteria lain yang mendukung tercapainya tujuan pengadaan. Dalam pandangan sistem pengadaan modern, supplier dipandang sebagai mitra kerja yang turut berpartisipasi dalam pencapaian tujuan perusahaan. Tugas bagian pengadaan adalah melakukan penilaian kinerja supplier (Supplier Performance Assessment) secara objective dan komprehensif dengan mempertimbangkan semua kriteria yang relevan.  Manajemen vendor memungkinkan untuk membangun hubungan dengan pemasok dan penyedia layanan yang akan memperkuat kedua perusahaan. Dari praktek manajemen vendor didapatkan informasi yang diperlukan untuk melakukan analisis supplier. Akhir dari dilakukannya analisis adalah pengambilan keputusannya. Pengambilan keputusan merupakan sebuah proses yang dilakukan suatu anggota organisasi dalam mengambil suatu tindakan tertentu terhadap sebuah masalah atau pilihan yang dihadapi. Keputusan yang diambil dapat menjadi peluang bagi sebuah organisasi untuk menghasilkan keuntungan dan manfaat bagi organisasi yang bersangkutan. Dalam mengambil sebuah keputusan, terdapat beberapa metode yang dapat digunakan, masing-masing metode pengambilan keputusan akan berpengaruh pada tujuan yang akan dicapai oleh organisasi, maka dari itu perlu dilakukan pemahaman lebih lanjut mengenai beberapa metode yang ada. TUJUAN WORKSHOP Memahami proses pengadaan barang/ jasa sesuai dengan kebutuhan bisnis hingga mendapatkan beberapa vendor yang memenuhi kriteria. Merumuskan kriteria yang relevan dalam penilaian kinerja supplier (Supplier Performance Assesment). Meningkatkan skill dalam melakukan analisis supplier WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP MANAJEMEN PIUTANG PERUSAHAAN...

  MANAJEMEN  PEMBERIAN PIUTANG (ACCOUNT RECEIVABLE) SERTA CARA YANG EFEKTIF DALAM PENAGIHAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PROFITABILITAS PERUSAHAAN PENDAHULUAN Pemberian piutang, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi strategi bisnis yang efektif untuk meningkatkan penjualan dan pangsa pasar. Selain manfaat yang telah disebutkan, pemberian piutang juga dapat mendorong pelanggan untuk melakukan pembelian dalam jumlah yang lebih besar atau mencoba produk baru. Namun, perlu diingat bahwa pemberian piutang juga membawa risiko, seperti risiko kredit macet. Untuk meminimalisir risiko ini, pengusaha perlu memiliki sistem penilaian kredit yang baik, melakukan monitoring terhadap kinerja keuangan pelanggan secara berkala, serta menerapkan kebijakan penagihan yang tegas namun tetap profesional. Dengan demikian, pemberian piutang dapat menjadi alat yang ampuh untuk mencapai tujuan bisnis, tanpa mengorbankan kesehatan keuangan perusahaan. Bagi perusahaan pengguna piutang/pinjaman harus dapat menggunakan pembiayaan yang diperoleh dengan sebaik-baiknya, karena dana tersebut adalah untuk mengembangkan usaha dan tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan oleh kreditur. Pengembalian piutang/pinjaman oleh perusahaan kepada krediturnya merupakan komitmen yang harus ditepati, sehingga kepercayaan kreditur menjadi semakin besar, dan sewaktu perusahaan membutuhkan lebih banyak barang yang dibutuhkan maka kreditur  tidak segan-segan akan memberikannya. Namun apabila terjadi kegagalan dalam pengembalian piutang, kreditur harus sudah mempunyai cara dalam penagihannya. Penagihan harus secara optimal sehingga kerugian kreditur dapat ditekan seminimalkan mungkin.  TUJUAN WORKSHOP Mengenal tujuan pemberian piutang.  Mengenal aspek-aspek teknik pemberian piutang.  Mengenal teknik  pengelolaan piutang Mengenal teknik penagihan piutang Memahami risiko tidak kembalinya piutang WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP TEKNIK PENANGANAN PERKARA PERDA...

  PEMAHAMAN MATERI KASUS DAN TATA LAKSANA BERACARA DI PENGADILAN PADA KASUS PERDATA DAN PIDANA BAGI LEGAL OFFICER GUNA MENGANTISIPASI DAN MENANGANI RESIKO HUKUM PERUSAHAAN PENDAHULUAN Seorang Corporate Lawyer atau In-House Lawyer tentunya harus memiliki pemahaman mendalam dan praktis terkait dengan perbuatan hukum pada operasional perusahaan, misalnya menempatkan posisi dalam setiap perumusan strategi bisnis mulai dari kajian regulasi terkait hingga antisipasi resiko bisnis terkait aspek normatif, tata cara drafting kontrak yang benar misalkan pemilihan klausula-klausula khusus dalam perjanjian serta penanganan perkara yang bersifat alternative maupun litigasinya. Mengelola risiko hukum pada perusahaan sangat dituntut pemahaman yang cukup terhadap nuansa bisnis yang digeluti perusahaan, kemahiran yang tajam untuk menempatkan kegiatan bisnis dalam suasana atau kerangka hukum, kemampuan untuk memprediksi konsekuensi hukum dari setiap kegiatan atau tindakan dan kemampuan mempersiapkan jurus-jurus remedies untuk menghindari risiko tersebut. Kemampuan membuat Legal Memorandum yang memuat Legal Opininya menjadi salah satu kewajiban untuk dapat merumuskan secara baik untuk memahami kasus posisi, menyiapkan dan menyediakan alat bukti formal-material, serta mempersiapkan saksi yang terbaik. Tidak kalah pentingnya menguasai kemampuan beracara di pengadilan. Seringnya jika kita menghadapi permasalahan, baik digugat/menggugat atau dilaporkan/melaporkan suatu perkara maka langkah utama yang kita pilih adalah menunjuk kuasa hukum atau penasehat hukum untuk beracara. Apakah langkah ini efektif dan efisien? Mungkinkah perusahaan meng-handle sendiri?  TUJUAN WORKSHOP Memberikan pemahaman kepada peserta workshop tentang strategi dan teknik menangani perkara hukum dalam bisnis perusahaan dengan prinsip hati-hati, cermat dan rahasia perusahaan tetap terjaga yang kemudian diharapkan dapat; Memberikan pemahaman bagi Legal Officer, Staf Hukum dan Bidang Terkait lainnya mengenai pentingnya tata kelola, prosedur dan penerapan bisnis perusahaan pada regulasi terkait. Memberikan taktik dan strategi untuk mengantisipasi perilaku menyimpang yang terjadi dalam  proses bisnis sesuai regulasi positifnya. Memahami strategi dan teknik beracara di pengadilan. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP PENYUSUNAN LEGAL DRAFTING & WRI...

  METODE PENYUSUNAN LEGAL DRAFTING AND WRITING GUNA MENGANTISIPASI DAN MENGURANGI RESIKO HUKUM SERTA MENGOPTIMALKAN KINERJA PERUSAHAAN PENDAHULUAN Risiko perusahaan yang terkait dengan regulasi peraturan tentu tidak sedikit. Ketiadaan regulasi juga menimbulkan risiko. Regulasi yang tidak jelas atau saling bertubrukan juga mengandung risiko. Demikian pula regulasi yang "unpredictable" juga mengandung risiko. Fokus yang ingin ditekankan di sini adalah perlunya antisipasi risiko yang timbul akibat adanya perubahan regulasi yang mempengaruhi transaksi bisnis. Seringkali dalam suatu kontrak tidak dicantumkan klausula mengenai "Change in Law". Klausula ini sebenarnya dimaksudkan untuk mengantisipasi risiko dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mempengaruhi materi transaksi bisnis. Klausul semacam itu memang sering dianggap tidak penting, atau dianggap menambah-nambah ketebalan kontrak saja yang ujung-ujungnya memberi kontribusi bagi pembengkakan "billabel works" seorang lawyer atau ahli kontrak. Atau mungkin juga pencantuman klausul semacam itu dianggap sebagai bagian dari "what if scenario" yang dilebih-lebihkan seorang lawyer atau ahli kontrak. Ingat, mengelola resiko perusahaan jauh lebih murah dibanding menanggung resiko. Mengelola risiko hukum secara proaktif tidak hanya sebatas pada pembuatan dokumen hukum yang sempurna, namun juga melibatkan pemahaman yang mendalam terhadap dinamika bisnis perusahaan dan lingkungan hukum yang terus berkembang. Penyusun dokumen hukum harus mampu mengantisipasi perubahan regulasi, tren bisnis terkini, serta potensi sengketa yang mungkin timbul. Selain itu, penting untuk melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses penyusunan dokumen, seperti tim legal internal, manajemen, dan bahkan pihak eksternal seperti notaris atau konsultan hukum, untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, perusahaan dapat meminimalkan risiko hukum, melindungi aset perusahaan, dan menciptakan iklim bisnis yang lebih stabil. TUJUAN WORKSHOP Peserta memiliki kemampuan mengkualifikasi dan inventarisasi dokumen hukum perusahaan. Stake holder Perusahaan harus terintegrasi sikap dan tindakan dalam penyediaan dan penyusunan dokumen hukum & rekes-rekes perusahaan sebagai bukti formal normatif Untuk memberikan bekal pemahaman kepada Peserta yang mengurusi dan berkecimpung dalam urusan Penyusunan Kontrak dan Rekes-Rekes Perusahaan sebagai bagian dari Dokumen Hukum penting sehingga mampu mengantisipasi dan mengurangi resiko hukum yang potensial terjadi WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP METODE PENYUSUNAN HPS PENGADAAN...

  TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) YANG WAJAR DAN AKUNTABEL DALAM PELAKSANAAN PELELANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN PENDAHULUAN Upaya memperoleh barang/jasa yang tepat dari segi: harga, mutu, jumlah, waktu, kegunaan mensyaratkan prosedur dan kaidah pengadaan/procurement yang baik. Prosedur dan kaidah pengadaan bukan hanya menjamin perolehan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan, menurunkan biaya pengadaan dan biaya operasional, namun juga meningkatkan transparansi proses pengadaan.  Proses pengadaan barang/jasa merupakan fungsi penting dalam kelancaran usaha/produksi/kegiatan karena: (1) merupakan salah satu kunci kelancaran produksi/kegiatan, (2) membutuhkan biaya besar (bisa mencapai 50% biaya keseluruhan), (3) dapat dimanfaatkan sebagai alat menilai efisiensi dan kewajaran biaya suatu kegiatan. Prosedur dan proses pengadaan telah memiliki aturan yang jelas,misalnya: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER - 08/MBU/ 1 2/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan prosedur pengadaan internal perusahaan. Dalam prosedur pengadaan tersebut terdapat satu tahapan yang sangat bergantung pada kemampuan pejabat/tim pengadaan yaitu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga/biaya pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh pejabat yang memiliki otoritas. HPS berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. HPS menjadi acuan proses selanjutnya (misal: besarnya jaminan-jaminan) dan tolok ukur adanya indikasi mark up. TUJUAN WORKSHOP Memahami proses bisnis, konsep pengadaan, dan keterkaitan fungsi  pengadaan dalam proses bisnis Mengetahui prosedur dan teknis penentuan Harga Perkiraan Sendiri  Mampu mengenali dan menghindari kesalahan umum proses pengadaan yang bertentangan dengan semangat prosedur pengadaan  Mampu merumuskan best practice dalam penentuan HPS  agar proses pengadaan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan lokal di tiap perusahaan/instansi. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP METODE PERENCANAAN SDM PERUSAHA...

  TEKNIK PENYUSUNAN JOB ANALYSIS, JOB EVALUATION DAN JOB GRADING YANG EFEKTIF DALAM UPAYA MENINGKATKAN KINERJA SDM SERTA PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN PENDAHULUAN Analisis jabatan adalah fondasi dalam pengelolaan sumber daya manusia. Melalui analisis ini, perusahaan dapat merancang deskripsi tugas yang rinci untuk setiap posisi. Uraian jabatan yang komprehensif tidak hanya memudahkan dalam proses rekrutmen dan penempatan, tetapi juga menjadi acuan untuk pengembangan kompetensi karyawan dan evaluasi kinerja. Perusahaan atau instansi sebagai suatu organisasi harus mampu mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, salah satu potensi yang paling krusial adalah pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang ada. Karyawan dalam sebuah organisasi merupakan kunci keberhasilan perusahaan dalam menghadapi kompetisi di dunia bisnis.  Langkah awal yang perlu diambil oleh perusahaan dalam memanfaatkan pegawai adalah menganalisis organisasi untuk menentukan jenis posisi yang dibutuhkan. Analisis jabatan dilakukan untuk merumuskan uraian jabatan yang diperlukan bagi penempatan dan pengembangan pegawai. Uraian jabatan yang dihasilkan dari analisis ini akan mempermudah manajemen dalam melakukan penempatan, mutasi, dan rotasi posisi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendelegasikan tugas. Selain itu, uraian jabatan juga penting untuk mengembangkan kompetensi dan karir pegawai sehingga proses pembinaan dapat berlangsung secara efektif. Merumuskan jabatan secara akurat adalah salah satu unsur penting dalam pengembangan organisasi di suatu Perusahaan. Makna jabatan bagi suatu perusahaan perlu ditentukan untuk melihat keterkaitannya dengan lingkup kerja, bobot kerja, kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat berkinerja secara optimal di dalam suatu jabatan. Setelah selesai dilakukan analisis jabatan (Job Analysis), maka perlu dilakukan evaluasi jabatan untuk menemukan bobot relative jabatan yang diperlukan dalam penyusunan jenjang jabatan yang bermanfaat dalam penetapan sistem imbalan. Evaluasi jabatan (job evaluation) adalah sebuah analisa untuk membuat estimasi nilai (pembobotan) dari sebuah pekerjaan.  TUJUAN WORKSHOP Peserta mampu merumuskan sistem manajemen sumber daya manusia berbasis kompetensi Peserta mampu menyusun job analysis, job evaluation dan job grading dalam membangun sistem SDM yang baik dan berkeadilan Peserta mengerti dan mampu melakukan Evaluasi Jabatan untuk mengetahui bobot atau nilai suatu jabatan serta peserta mampu membuat Job Description sesuai dengan sistim Job Grading. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP PERENCANAAN SIM ARSIP & DOKUMEN...

  MEKANISME PERANCANGAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN ARSIP DAN DOKUMEN PERUSAHAAN YANG TERINTEGRASI UNTUK MENDUKUNG PERUMUSAN KEBIJAKAN, STRATEGI SERTA PROGRAM PENGEMBANGAN PERUSAHAAN PENDAHULUAN Implementasi sistem informasi manajemen dokumentasi dan kearsipan tidak hanya sekadar memindahkan arsip fisik ke dalam format digital, tetapi juga melibatkan perubahan proses bisnis yang lebih mendasar. Perusahaan perlu melakukan pemetaan ulang alur kerja, menetapkan standar penamaan dan klasifikasi dokumen, serta memberikan pelatihan kepada karyawan agar dapat memanfaatkan sistem secara optimal. Selain itu, integrasi dengan sistem informasi lainnya seperti ERP atau CRM juga sangat penting untuk memastikan data yang tersimpan dalam sistem arsip selalu up-to-date dan relevan. Dengan demikian, sistem informasi manajemen dokumentasi dan kearsipan tidak hanya menjadi gudang penyimpanan dokumen, tetapi juga menjadi aset strategis yang dapat mendukung pengambilan keputusan bisnis yang lebih baik. Dalam kaitan ini, untuk merancang model kearsipan dan dokumentasi secara electronic yang terpadu dengan tehnologi komputerisasi membutuhkan kerangka pengetahuan dan ketrampilan yang memadai. Agar pelaksana perancangan desain kearsipan dan dokumentasi berbasis elektronik tersebut bisa mengintegralkan berbagai kebijakan dan program perusahaan secara efektif dan efisien. terutama di wilayah kerja kesekretariatan yang berkutat di bidang kearsipan dan dokumentasi. Melalui penguatan kapasitan personal kesekretariatan yang memadai di bidang tehnologi informasi bisa menjadi acuan kerja tehnis-administratif yang tertib dan terkendali. Sehingga, manajemen kesekretariatan di perusahaan bisa adaptable dengan perkembangan informasi yang ada dan bisa diakses dengan cepat oleh jejarang penting di perusahaan. METODE WORKSHOP Presentasi Diskusi/Tanya Jawab Studi Kasus  WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP ANALISIS BEBAN KERJA DAN PERENC...

TEKNIK DAN IMPLEMENTASI PENENTUAN BEBAN KERJA (WORKLOAD ANALYSIS) MENGGUNAKAN WAKTU BAKU (STANDARD TIME)  GUNA MEMPERBAIKI  EFISIENSI  DAN EFEKTIFITAS KINERJA SDM SERTA PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN  PENDAHULUAN Analisis beban kerja tidak hanya sekadar menghitung jumlah tugas yang ada, tetapi juga melibatkan evaluasi terhadap kompleksitas tugas, tenggat waktu, dan sumber daya yang tersedia. Dengan melakukan analisis yang komprehensif, perusahaan dapat mengidentifikasi tugas-tugas yang tidak perlu atau tumpang tindih, serta mengoptimalkan alokasi sumber daya manusia. Selain itu, analisis beban kerja juga dapat membantu dalam mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan karyawan, sehingga mereka memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas dengan efektif. Dengan demikian, analisis beban kerja bukan hanya menjadi alat untuk menyelesaikan konflik antara atasan dan bawahan, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun lingkungan kerja yang lebih produktif dan efisien. Salah satu komponen dalam analisis beban kerja adalah menentukan waktu baku (waktu standar) penyelesaian suatu elemen kegiatan. Jumlah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh elemen kegiatan adalah waktu yang dibutuhkan oleh operator untuk menyelesaikan tugasnya. Perbandingan antara total jam penyelesaian dengan total jam kerja tersedia menunjukkan besarnya beban kerja. Seorang atau sekelompok karyawan dinyatakan kelebihan beban kerja jika waktu yang dibutuhkan untuk untuk menyelesaikan pekerjaannya lebih besar daripadajam kerja yang tersedia. Karena itu maka faktor penting dalam penentuan beban kerja adalah: (1) target kerja; atau jumlah elemen pekerjaan (2) waktu standar penyelesaian tiap elemen pekerjaan (3) jumlah jam kerja; atau jumlah tenaga kerja tersedia. Pelatihan ini memberikan kemampuan untuk menentukan standar waktu penyelasaian elemen pekerjaan secara kuantitatif; baik untuk elemen pekerjaan yang serial (hanya mengerjakan satu jenis pekerjaan untuk suatu waktu tertentu) maupun elemen pekerjaan yang paralel (beberapa pekerjaan harus dilakukan dan dalam suatu waktu tertentu). Seorang tenaga administrasi yang harus mengetik surat, menerima telepon saat mengetik surat, dan harus beranjak memfollow-up telepon sebelum surat selesai diketik adalah contoh karyawan dengan elemen pekerjaan paralel. TUJUAN WORKSHOP Memberikan pemahaman tentang pentingnya analisis beban kerja bagi perencanaan SDM perusahaan Memberikan ketrampilan perhitungan waktu baku dalam menghitung beban kerja masing-masing fungsi atau staff serta melakukan analisis perbaikan dan efisiensi Memberikan kemampuan untuk merencanakan standardisasi pekerjaan, menghitung jumlah pekerja optimal dan beban kerja optimal bagi perusahaan. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
WORKSHOP TRAINING NEED ANALYSIS (TNA) PE...

TEKNIK ANALISIS KEBUTUHAN TRAINING (TRAINING NEED ANALYSIS) YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PRESTASI KERJA SDM SERTA KINERJA PERUSAHAAN PENDAHULUAN Upaya memperoleh hasil kerja yang efektif dan efisien diperlukan kesesuaian antara kemampuan kerja karyawan dengan kebutuhan pekerjaan. Ketika kemampuan kerja tidak mencukupi maka diperlukan pelatihan (training). Training diperlukan oleh pekerja pemula untuk menyesuaikan diri dalam suasana kerja yang baru. Training juga diperlukan oleh pekerja senior untuk mengembangkan diri menghadapi perubahan tuntutan pekerjaan akibat penggunaan teknologi baru maupun metoda kerja baru. Pentingnya pengembangan kemampuan SDM antara lain dapat dilihat dalam salah satu klausul ISO 9001 yang mensyaratkan pengembangan SDM yang terarah dan berkesinambungan. Pelatihan membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang signifikan. Untuk itu perlu dikenali kebutuhan pelatihan, target pelatihan, pelatihan yang berkesinambungan dan terarah, serta hasil/improvement dari setiap pelatihan yang telah dilaksanakan. Evaluasi konsisi saat ini atau pelatihan yang telah lampau menjadi dasar identifikasi kebutuhan pelatihan bagi pencapaian tujuan besar suatu perusahaan. Pelatihan yang tidak dirancang dengan baik menjadi sumber pemborosan karena biaya yang telah dikeluarkan tidak memperoleh hasil yang sepadan. Selain itu waktu yang terbuang selama kegiatan pelatihan adalah sumber daya yang tidak dapat diperoleh kembali (unrecoverable). Tujuan utama pelatihan ini adalah diharapkan tidak terjadi pengiriman peserta pelatihan yang tidak sesuai dengan topik training ataupun penentuan topik pelatihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. TUJUAN WORKSHOP Memberikan kerangka pemikiran tentang hakikat dan peran pelatihan dalam upaya peningkatan prestasi kerja SDM dan kinerja organisasi. Memberikan pemahaman dan teknik untuk menganalisis kebutuhan (gap) yang mendasari kebutuhan pelatihan Memberikan teknik-teknik untuk menilai keberhasilan pelatihan Memberikan teknik untuk mengelola pelatihan dalam sebuah program yang utuh dan berkesinambungan WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan Tanggal, Angkatan 1    :   Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025 Angkatan 2    :   Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025 Angkatan 3    :   Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025 Angkatan 4    :   Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025 Angkatan 5    :   Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025 Angkatan 6    :   Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025 Angkatan 7    :   Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025 Angkatan 8    :   Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025

Program Pelatihan
PELATIHAN PPNS PEMDA...

TATA CARA DAN PROSES PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PEMERINTAH DAERAH PENDAHULUAN Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing. PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.  TUJUAN  Dapat memperbarui pengetahuan mengenai peraturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan peran PPNS dalam menangani kasus-kasus. Proses penyidikan memerlukan keterampilan khusus dalam pengumpulan bukti, wawancara, dan analisis informasi. Dapat mengasah keterampilan investigasi untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan kasus-kasus yang kompleks. Memberikan wawasan terbaru tentang perubahan-perubahan hukum yang relevan dengan tugas penyidikan. Dengan demikian, PPNS dapat mengadaptasi strategi mereka sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Menyediakan panduan praktis dan teknis mengenai teknik-teknik penyidikan yang efektif. Ini termasuk metode pengumpulan bukti, analisis forensik, dan wawancara yang tepat. Mendapatkan pelatihan lebih produktif karena mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan tanggung jawab. Dengan keterampilan dan pengetahuan yang ditingkatkan, PPNS dapat melakukan penyidikan dengan lebih cermat, akurat, dan profesional, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Program Pelatihan
DIKLAT PENINGKATAN KAPASITAS STAF AHLI K...

MANAJEMEN PENGELOLAAN KOORDINASI DALAM KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA STAF AHLI KEPALA DAERAH DALAM MEMBERI SARAN MASUKAN STRATEGIS GUNA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH YANG EFEKTIF PENDAHULUAN     Staf Ahli Kepala Daerah mempunyai tugas pokok yaitu membantu pimpinan baik diminta atau tidak dalam pemikiran, saran dan pertimbangan, dengan tertulis atau lisan dibidang pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, pembangunan dan keuangan serta bidang sumber daya manusia dan kemasyarakatan. Permendagri Nomor 134 tahun 2018 Tentang Tata Cara, dan Kedudukan, serta Kompetensi Standar Staf Ahli Kepala Daerah sebagai upaya untuk memperkokoh dan memberikan eksistensi yang lebih luas lagi bagi staf ahli. Adapun Hal pokok yang diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018: Penegasan hubungan kerja Staf Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah. “Penegasan pengaturan terkait hubungan kerja staf ahli daerah dengan Sekda maupun organisasi perangkat daerah, baik dalam hubungan koordinasi fungsional, administrasi operasional, ataupun teknis operasional Pendanaan Staf Ahli Kepala Daerah dalam mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah. “Kaitannya dengan pendanaan staf ahli, kemarin sebelum ada Permendagri 134 kurang jelas, ada yang jelas bahkan ada yang tidak jelas. Sekarang setelah ada Permendagri, menjadi lebih jelas lagi. MM Standar Kompetensi tentang kualifikasi kompetensi yang diperlukan bagi seorang staf ahli untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh bupati semakin berkembang dan kompleks sejalan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu didukung dan dibantu staf ahli dalam menyikapi dan mengatasi permasalahan berdasarkan isu-isu strategis terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah.  TUJUAN  Peserta dapat memahami kedudukan, peran dan tupoksi. Peserta dapat memahami analisis kebijakan guna memberi saran masukan strategis kepada kepala daerah sesuai tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif. Sharing pengalaman antar sesama peserta

Program Pelatihan
BIMTEK TIM PENGGERAK PKK (TP – PKK)...

PENINGKATAN KAPASITAS DAN PERAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP – PKK) SEBAGAI BENTUK PARTISIPASI DALAM PEMBANGUNAN MASYARAKAT PENDAHULUAN     Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan. Program PKK merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia. Pembangunan dalam hal ini mengarah pada upaya mempertahankan kondisi well being atau kondisi berfungsi. Salah satu upaya untuk menciptakan pembangunan masyarakat dari bawah dan lingkup terkecil. Sebagai implementasi ‘kesadaran’ peran perempuan sebagai penggerak terwujudnya keluarga mandiri dan sejahtera. “Penguatan dan Peran Tim Penggerak PKK dalam Pembangunan serta Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga” Melalui Tim Penggerak PKK dalam pembangunan dan peningkatan SDM. TUJUAN  Peserta dapat memahami kedudukan, peran dan tupoksi TP PKK Peserta dapat memahami analisis kebijakan guna memberi saran masukan strategis kepada daerah sesuai tupoksi dengan peningkatan mutu dan kualita SDM yang efektif Sharing pengalaman antar sesama peserta serta narasumber  

Program Pelatihan
BIMTEK BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKA...

MANAJEMEN PENGELOLAAN TATA BAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN PEMERINTAH DAERAH YANG EFEKTIF PENDAHULUAN Dalam pelaksanaan Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, pada prinsipnya pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan mempertahankan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan dan Tata Rumah Tangga dalam organisasi merupakan sebuah fundamental dalam membangun kinerja yang produktif. Fungsi aturan dan tata rumah tangga secara mendasar adalah membangun komunikasi yang baik didalam suatu organisasi sehingga semua kegiatan dalam organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Pihak departemen rumah tangga akan berhubungan langsung dengan keberhasilan dan keefektifan hubungan antara organisasi dengan pihak yang dilayani.  TUJUAN  Pelatihan ini akan memberikan strategi efektif guna meningkatkan daya kemampuan bagian departemen rumah tangga dalam menjalankan tugasnya sehingga semua kegiatan dan rencana yang telah dibuat oleh organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana atau dapat juga dikatakan berjalan dengan sukses.  Bagian Perlengkapan dapat menjalankan tugasnya sebagai pembantu Bupati/Kepala Daerah dalam pengelolaan barang daerah, serta mampu melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan menganalisa kebutuhan barang unit, memelihara dan mengatur serta memanfaatkan aset–aset daerah yang telah ada. Sharing pemikiran dan pengalaman di instansi masing-masing peserta.

Program Pelatihan
BIMTEK PROSES PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN...

TEKNIK DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 120 TAHUN 2018, PERUBAHAN PERMENDAGRI NO. 80 TAHUN 2015 TENTANG PRODUK HUKUM DAERAH PENDAHULUAN Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan. Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota. Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.  Berbagai masalah yang ditimbulkan dalam pembentukan produk hukum daerah seperti tumpang tindih dan tidak  sesuai dengan norma maupun azas-azas pembentukannya, perda yang tidak dapat dilaksankan secara maksimal, perda yang tidak memiliki kepekaan sosial, berkenaan dengan persoalan tersebut, UU Nomor 12 Tahun 2011 Dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebenarnya sudah mengamanatkan bagaiman pentingnya Prolegda dalam pembentukan produk Hukum Daerah. Maka dari itu, upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan yang berhubungan dengan produk hukum tersebut haruslah melalui proses rancangan produk hukum yang jelas, sistematis, dan terarah.  TUJUAN  Memberikan pengetahuan, pemahaman, kapabiltas, dan pedoman dalam pembetukan produk hukum daerah sesuai aturan undang-undang yang berlaku.  Memberikan penjelasan yang komprehensif berkaitan bagaimana kualitas rancang bangun dalam pembentukan produk hukum daerah. Sharing pemikiran dan pengalaman di instansi masing-masing peserta.

Program Pelatihan
BIMTEK ASISTENSI PEREKONOMIAN DAN KEUANG...

MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KETERAMPILAN DALAM MENGELOLA ASPEK VITAL DARI ASISTENSI PEREKONOMIAN DAN KEUANGAN DAERAH PENDAHULUAN Peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah dalam penatausahaan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban terhadap keuangan daerah, merupakan hal yang penting untuk mencapai efisiensi dan transparansi yang tinggi. Dalam menghadapi audit dalam penyusunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur dan peraturan yang berlaku. Mereka harus dapat menunjukkan dokumentasi yang akurat dan rapi, serta menyajikan informasi keuangan dengan jelas dan terperinci. Selain itu, mereka juga harus siap untuk menjawab pertanyaan dan berdiskusi dengan auditor untuk memastikan bahwa semua aspek pengelolaan keuangan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan meningkatkan kapasitas kinerja aparatur pemerintah, penatausahaan dan pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga memastikan efisiensi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap keuangan daerah.  Untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja Aparatur Pemerintah dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, diperlukan peningkatan kapasitas kinerja Aparatur Pemerintah dalam penatausahaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban terhadap keuangan daerah. Selain itu juga mampu menghadapi dan mengelola audit dalam penyusunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Dengan demikian, Aparatur Pemerintah dapat memperkuat pemahaman dan meningkatkan keterampilan dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. TUJUAN Peserta mampu menyediakan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek kunci dalam mengelola perekonomian dan keuangan.  Peserta akan mempelajari strategi dan teknik untuk mengelola keuangan secara efisien, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kapasitas finansial baik dalam skala individu maupun organisasi.

Program Pelatihan
BIMTEK KEARSIPAN PEMERINTAH DAERAH...

TATA KELOLA KEARSIPAN PEMDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 135 TAHUN 2017 SERTA PP NOMOR 28 TAHUN 2012 PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN PENDAHULUAN Pelaksanaan tata kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penataan kearsipan secara menyeluruh sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi. Sesuai dengan perkembangan melihat Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak relevan lagi. Maka dengan itu Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Sistem kearsipan adalah suatu sistem atau metode yang digunakan untuk mengelola dokumen dan arsip dalam suatu organisasi atau instansi. Dalam pengelolaan arsip, sistem kearsipan sangat penting untuk memastikan dokumen dan arsip yang tersimpan dapat diakses dengan mudah dan aman. Tujuan utama dari sistem kearsipan adalah untuk menyimpan, mengelola, dan menemukan dokumen dan arsip dengan mudah dan cepat. Dalam kegiatan sehari-hari, arsip seringkali digunakan untuk tujuan investigasi, pengawasan, audit, atau keperluan lainnya. Oleh karena itu, sistem kearsipan yang baik dan efektif dapat membantu organisasi dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efisien. Dalam pengelolaan arsip, sistem kearsipan yang baik dan efektif harus memenuhi beberapa kriteria, seperti : Mudah digunakan dan diakses oleh semua pengguna Memiliki keamanan yang cukup dalam menyimpan data arsip Teratur dan sistematis dalam pengelolaan dokumen dan arsip Memiliki prosedur dan kebijakan yang jelas dalam pengelolaan dokumen dan arsip Memiliki fitur pencarian yang cepat dan akurat dalam menemukan dokumen dan arsip. Dalam kesimpulannya, sistem kearsipan sangat penting dalam pengelolaan dokumen dan arsip dalam suatu organisasi. Dengan sistem kearsipan yang baik dan efektif, organisasi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan cepat dalam menemukan dokumen dan arsip yang dibutuhkan.  TUJUAN  Untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan pemda dan hak hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset pemda dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan public. Untuk memastikan dan menjamin bahwa system penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan maka diperlukan pengawasan kearsipan sebagaimana hakikat pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tujukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan kearsipan daerah.

Program Pelatihan
BIMTEK PENGELOLAAN HUMAS DAN KEPROTOKOLA...

MANAJEMEN PENGELOLAAN HUMAS DAN KEPROTOKOLAN YANG PROFESIONAL UNTUK MENINGKATKAN PENCINTRAAN PEJABAT PEMERINTAHAN DAERAH PENDAHULUAN     Pengertian humas (hubungan masyarakat) adalah usaha untuk membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara organisasi dan masyarakat. Kesuksesan atau kegagalan dari sebuah organisasi dapat dipengaruhi oleh kegiatan humas atau Public Relations (PR). Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, dimana masyarakat atau publik sudah semakin kritis terhadap pemberitaan, maka peran humas sangat penting sebagai layanan publik untuk memberikan informasi yang jelas dan sesuai fakta yang ada di perusahaan, pemerintahan maupun organisasi lainnya, dengan cara yang baik dan benar agar dapat diterima publik. Keberadaan humas sangat dibutuhkan dan penting untuk membangun dan menjaga adanya saling pengertian antar organisasi dengan stakeholder dan masyarakat umum, dengan tujuan menyangkut tiga hal yaitu reputasi, citra dan komunikasi mutual benefit relationship. Seiring dengan kesadaran bahwa humas memegang peranan yang sangat penting dalam membangun citra organisasi, keberadaan humas adalah suatu kebutuhan yang harus diprioritaskan. Untuk itu perlu juga didukung SDM (Sumber Daya Manusia) dengan kapasitas yang kompeten di bidang kehumasan serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Agar Humas dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu strategi komunikasi dan publikasi yang tepat berorientasi pada pembentukan opini publik. Dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh kemudahan akses kepada unsur pimpinan dan dukungan satuan kerja lain yang terlibat. Protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Peran dan fungsi protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.  TUJUAN  Dapat meningkatkan pemahaman para peserta terhadap fungsi dan tugas Bagian Humas dan keprotokoleran Pemda, baik eksekutif maupun legislatif. Dapat merencanakan dan mengembangkan program Kehumasan dan Keprotokolan Pemda yang tepat, akurat dan profesional. Sharing pengalaman antara peserta dengan peserta dan antara peserta dengan narasumber.

Program Pelatihan
TATA CARA DAN PROSES PENYIDIK PEGAWAI NE...

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing. PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan.  TUJUAN  1. Dapat memperbarui pengetahuan mengenai peraturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan peran PPNS dalam menangani kasus-kasus. Proses penyidikan memerlukan keterampilan khusus dalam pengumpulan bukti, wawancara, dan analisis informasi. 2. Dapat mengasah keterampilan investigasi untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan kasus-kasus yang kompleks. 3. Memberikan wawasan terbaru tentang perubahan-perubahan hukum yang relevan dengan tugas penyidikan. Dengan demikian, PPNS dapat mengadaptasi strategi mereka sesuai dengan perkembangan hukum terkini. 4. Menyediakan panduan praktis dan teknis mengenai teknik-teknik penyidikan yang efektif. Ini termasuk metode pengumpulan bukti, analisis forensik, dan wawancara yang tepat. 5. Mendapatkan pelatihan lebih produktif karena mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan tanggung jawab. Dengan keterampilan dan pengetahuan yang ditingkatkan, PPNS dapat melakukan penyidikan dengan lebih cermat, akurat, dan profesional, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Program Pelatihan
MANAJEMEN PENGELOLAAN KOORDINASI DALAM K...

Staf Ahli Keapala Daerah mempunyai tugas pokok yaitu membantu pimpinan baik diminta atau tidak dalam pemikiran, saran dan pertimbangan, dengan tertulis atau lisan dibidang pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, pembangunan dan keuangan serta bidang sumber daya manusia dan kemasyarakatan. Permendagri Nomor 134 tahun 2018 Tentang Tata Cara, dan Kedudukan, serta Kompetensi Standar Staf Ahli Kepala Daerah sebagai upaya untuk memperkokoh dan memberikan eksistensi yang lebih luas lagi bagi staf ahli. Adapun Hal pokok yang diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018: 1. Penegasan hubungan kerja Staf Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah. “Penegasan pengaturan terkait hubungan kerja staf ahli daerah dengan Sekda maupun organisasi perangkat daerah, baik dalam hubungan koordinasi fungsional, administrasi operasional, ataupun teknis operasional 2. Pendanaan Staf Ahli Kepala Daerah dalam mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah. “Kaitannya dengan pendanaan staf ahli, kemarin sebelum ada Permendagri 134 kurang jelas, ada yang jelas bahkan ada yang tidak jelas. Sekarang setelah ada Permendagri, menjadi lebih jelas lagi. 3. MM Standar Kompetensi tentang kualifikasi kompetensi yang diperlukan bagi seorang staf ahli untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Bahwa penyelenggaraan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh bupati semakin berkembang dan kompleks sejalan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu didukung dan dibantu staf ahli dalam menyikapi dan mengatasi permasalahan berdasarkan isu-isu strategis terhadap penyelenggaraan pemerintah di daerah.  TUJUAN  1. Peserta dapat memahami kedudukan, peran dan tupoksi. 2. Peserta dapat memahami analisis kebijakan guna memberi saran masukan strategis kepada kepala daerah sesuai tupoksi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang efektif. 3. Sharing pengalaman antar sesama peserta

Program Pelatihan
PENINGKATAN KAPASITAS DAN PERAN TIM PENG...

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. Kesejahteraan keluarga menjadi tujuan utama PKK, hal ini dikarenakan keluarga merupakan unit terkecil masyarakat yang akan berpengaruh besar terhadap kinerja pembangunan. Program PKK merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Indonesia. Pembangunan dalam hal ini mengarah pada upaya mempertahankan kondisi well being atau kondisi berfungsi. Salah satu upaya untuk menciptakan pembangunan masyarakat dari bawah dan lingkup terkecil. Sebagai implementasi ‘kesadaran’ peran perempuan sebagai penggerak terwujudnya keluarga mandiri dan sejahtera. “Penguatan dan Peran Tim Penggerak PKK dalam Pembangunan serta Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga” Melalui Tim Penggerak PKK dalam pembangunan dan peningkatan SDM. TUJUAN  1. Peserta dapat memahami kedudukan, peran dan tupoksi TP PKK 2. Peserta dapat memahami analisis kebijakan guna memberi saran masukan strategis kepada daerah sesuai tupoksi dengan peningkatan mutu dan kualita SDM yang efektif 3. Sharing pengalaman antar sesama peserta serta narasumber

Program Pelatihan
MANAJEMEN PENGELOLAAN TATA BAGIAN RUMAH ...

Dalam pelaksanaan Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, pada prinsipnya pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan mempertahankan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia. Aturan dan Tata Rumah Tangga dalam organisasi merupakan sebuah fundamental dalam membangun kinerja yang produktif. Fungsi aturan dan tata rumah tangga secara mendasar adalah membangun komunikasi yang baik didalam suatu organisasi sehingga semua kegiatan dalam organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah dibuat sebelumnya. Pihak departemen rumah tangga akan berhubungan langsung dengan keberhasilan dan keefektifan hubungan antara organisasi dengan pihak yang dilayani.  TUJUAN  1. Pelatihan ini akan memberikan strategi efektif guna meningkatkan daya kemampuan bagian departemen rumah tangga dalam menjalankan tugasnya sehingga semua kegiatan dan rencana yang telah dibuat oleh organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana atau dapat juga dikatakan berjalan dengan sukses.  2. Bagian Perlengkapan dapat menjalankan tugasnya sebagai pembantu Bupati/Kepala Daerah dalam pengelolaan barang daerah, serta mampu melaksanakan tugas di bidang perencanaan dan menganalisa kebutuhan barang unit, memelihara dan mengatur serta memanfaatkan aset–aset daerah yang telah ada. 3. Sharing pemikiran dan pengalaman di instansi masing-masing peserta.

Program Pelatihan
TEHNIK DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DA...

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan. Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota.  Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.  Berbagai masalah yang ditimbulkan dalam pembentukan produk hukum daerah seperti tumpang tindih dan tidak  sesuai dengan norma maupun azas-azas pembentukannya, perda yang tidak dapat dilaksankan secara maksimal, perda yang tidak memiliki kepekaan sosial, berkenaan dengan persoalan tersebut, UU Nomor 12 Tahun 2011 Dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebenarnya sudah mengamanatkan bagaiman pentingnya Prolegda dalam pembentukan produk Hukum Daerah. Maka dari itu, upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan yang berhubungan dengan produk hukum tersebut haruslah melalui proses rancangan produk hukum yang jelas, sistematis, dan terarah.  TUJUAN  1. Memberikan pengetahuan, pemahaman, kapabiltas, dan pedoman dalam pembetukan produk hukum daerah sesuai aturan undang-undang yang berlaku.  2. Memberikan penjelasan yang komprehensif berkaitan bagaimana kualitas rancang bangun dalam pembentukan produk hukum daerah. 3. Sharing pemikiran dan pengalaman di instansi masing-masing peserta.

Program Pelatihan
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN UNTUK MEN...

Peningkatan kapasitas kinerja aparatur pemerintah dalam penatausahaan dan pengelolaan, serta pertanggungjawaban terhadap keuangan daerah, merupakan hal yang penting untuk mencapai efisiensi dan transparansi yang tinggi. Dalam menghadapi audit dalam penyusunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, aparatur pemerintah perlu memiliki pemahaman yang baik tentang prosedur dan peraturan yang berlaku. Mereka harus dapat menunjukkan dokumentasi yang akurat dan rapi, serta menyajikan informasi keuangan dengan jelas dan terperinci. Selain itu, mereka juga harus siap untuk menjawab pertanyaan dan berdiskusi dengan auditor untuk memastikan bahwa semua aspek pengelolaan keuangan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan meningkatkan kapasitas kinerja aparatur pemerintah, penatausahaan dan pengelolaan keuangan dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga memastikan efisiensi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap keuangan daerah.  Untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja Aparatur Pemerintah dalam penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, diperlukan peningkatan kapasitas kinerja Aparatur Pemerintah dalam penatausahaan dan pengelolaan serta pertanggungjawaban terhadap keuangan daerah. Selain itu juga mampu menghadapi dan mengelola audit dalam penyusunan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Dengan demikian, Aparatur Pemerintah dapat memperkuat pemahaman dan meningkatkan keterampilan dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah. TUJUAN 1. Peserta mampu menyediakan pemahaman mendalam tentang aspek-aspek kunci dalam mengelola perekonomian dan keuangan.  2. Peserta akan mempelajari strategi dan teknik untuk mengelola keuangan secara efisien, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat kapasitas finansial baik dalam skala individu maupun organisasi.

Program Pelatihan
MANAJEMEN PENGELOLAAN HUMAS DAN KEPROTOK...

Pengertian humas (hubungan masyarakat) adalah usaha untuk membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara organisasi dan masyarakat. Kesuksesan atau kegagalan dari sebuah organisasi dapat dipengaruhi oleh kegiatan humas atau Public Relations (PR). Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, dimana masyarakat atau publik sudah semakin kritis terhadap pemberitaan, maka peran humas sangat penting sebagai layanan publik untuk memberikan informasi yang jelas dan sesuai fakta yang ada di perusahaan, pemerintahan maupun organisasi lainnya, dengan cara yang baik dan benar agar dapat diterima publik. Keberadaan humas sangat dibutuhkan dan penting untuk membangun dan menjaga adanya saling pengertian antar organisasi dengan stakeholder dan masyarakat umum, dengan tujuan menyangkut tiga hal yaitu reputasi, citra dan komunikasi mutual benefit relationship. Seiring dengan kesadaran bahwa humas memegang peranan yang sangat penting dalam membangun citra organisasi, keberadaan humas adalah suatu kebutuhan yang harus diprioritaskan. Untuk itu perlu juga didukung SDM (Sumber Daya Manusia) dengan kapasitas yang kompeten di bidang kehumasan serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai. Agar Humas dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu strategi komunikasi dan publikasi yang tepat berorientasi pada pembentukan opini publik. Dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh kemudahan akses kepada unsur pimpinan dan dukungan satuan kerja lain yang terlibat. Protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat. Peran dan fungsi protokoler turut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.   TUJUAN  1. Dapat meningkatkan pemahaman para peserta terhadap fungsi dan tugas Bagian Humas dan keprotokoleran Pemda, baik eksekutif maupun legislatif. 2. Dapat merencanakan dan mengembangkan program Kehumasan dan Keprotokolan Pemda yang tepat, akurat dan profesional. 3. Sharing pengalaman antara peserta dengan peserta dan antara peserta dengan narasumber.  

Program Pelatihan
TATA KELOLA KEARSIPAN PEMDA BERDASARKAN ...

Pelaksanaan tata kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penataan kearsipan secara menyeluruh sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi. Sesuai dengan perkembangan melihat Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sudah tidak relevan lagi. Maka dengan itu Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 78 Tahun 2012 Tentang Tata Kearsipan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Sistem kearsipan adalah suatu sistem atau metode yang digunakan untuk mengelola dokumen dan arsip dalam suatu organisasi atau instansi. Dalam pengelolaan arsip, sistem kearsipan sangat penting untuk memastikan dokumen dan arsip yang tersimpan dapat diakses dengan mudah dan aman. Tujuan utama dari sistem kearsipan adalah untuk menyimpan, mengelola, dan menemukan dokumen dan arsip dengan mudah dan cepat. Dalam kegiatan sehari-hari, arsip seringkali digunakan untuk tujuan investigasi, pengawasan, audit, atau keperluan lainnya. Oleh karena itu, sistem kearsipan yang baik dan efektif dapat membantu organisasi dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efisien. Dalam pengelolaan arsip, sistem kearsipan yang baik dan efektif harus memenuhi beberapa kriteria, seperti : Mudah digunakan dan diakses oleh semua pengguna Memiliki keamanan yang cukup dalam menyimpan data arsip Teratur dan sistematis dalam pengelolaan dokumen dan arsip Memiliki prosedur dan kebijakan yang jelas dalam pengelolaan dokumen dan arsip Memiliki fitur pencarian yang cepat dan akurat dalam menemukan dokumen dan arsip. Dalam kesimpulannya, sistem kearsipan sangat penting dalam pengelolaan dokumen dan arsip dalam suatu organisasi. Dengan sistem kearsipan yang baik dan efektif, organisasi dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efisien dan cepat dalam menemukan dokumen dan arsip yang dibutuhkan. TUJUAN  1. Untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang handal, perlindungan kepentingan pemda dan hak hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset pemda dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan public. 2. Untuk memastikan dan menjamin bahwa system penyelenggaraan kearsipan di pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang undangan maka diperlukan pengawasan kearsipan sebagaimana hakikat pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang di tujukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan kearsipan daerah.

Program Pelatihan