Program Pelatihan

TATA CARA DAN PROSES PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PEMERINTAH DAERAH

TATA CARA DAN PROSES PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) PEMERINTAH DAERAH

Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, pengertian PPNS adalah pejabat PNS tertentu yang berdasarkan peraturan perundang undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing masing. PPNS bertugas membantu polisi dalam menjalankan fungsi kepolisian. PPNS melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya. Dapat dikatakan bahwa PPNS merupakan penyidik disamping penyidik Polri, yang berasal dari PNS dan memiliki peran penting dalam melakukan penyidikan. 

TUJUAN 

1. Dapat memperbarui pengetahuan mengenai peraturan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana dan peran PPNS dalam menangani kasus-kasus. Proses penyidikan memerlukan keterampilan khusus dalam pengumpulan bukti, wawancara, dan analisis informasi.

2. Dapat mengasah keterampilan investigasi untuk meningkatkan efektivitas dalam menyelesaikan kasus-kasus yang kompleks.

3. Memberikan wawasan terbaru tentang perubahan-perubahan hukum yang relevan dengan tugas penyidikan. Dengan demikian, PPNS dapat mengadaptasi strategi mereka sesuai dengan perkembangan hukum terkini.

4. Menyediakan panduan praktis dan teknis mengenai teknik-teknik penyidikan yang efektif. Ini termasuk metode pengumpulan bukti, analisis forensik, dan wawancara yang tepat.

5. Mendapatkan pelatihan lebih produktif karena mereka memiliki pemahaman yang lebih baik tentang tugas dan tanggung jawab. Dengan keterampilan dan pengetahuan yang ditingkatkan, PPNS dapat melakukan penyidikan dengan lebih cermat, akurat, dan profesional, serta meningkatkan kualitas penegakan hukum.