Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan. Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota. Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.
Berbagai masalah yang ditimbulkan dalam pembentukan produk hukum daerah seperti tumpang tindih dan tidak sesuai dengan norma maupun azas-azas pembentukannya, perda yang tidak dapat dilaksankan secara maksimal, perda yang tidak memiliki kepekaan sosial, berkenaan dengan persoalan tersebut, UU Nomor 12 Tahun 2011 Dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebenarnya sudah mengamanatkan bagaiman pentingnya Prolegda dalam pembentukan produk Hukum Daerah. Maka dari itu, upaya meminimalisir kesalahan dalam penyusunan draft peraturan yang berhubungan dengan produk hukum tersebut haruslah melalui proses rancangan produk hukum yang jelas, sistematis, dan terarah.
TUJUAN
1. Memberikan pengetahuan, pemahaman, kapabiltas, dan pedoman dalam pembetukan produk hukum daerah sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
2. Memberikan penjelasan yang komprehensif berkaitan bagaimana kualitas rancang bangun dalam pembentukan produk hukum daerah.
3. Sharing pemikiran dan pengalaman di instansi masing-masing peserta.