TEKNIK PENYUSUNAN DAN PENENTUAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) YANG WAJAR DAN AKUNTABEL DALAM PELAKSANAAN PELELANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PERUSAHAAN
PENDAHULUAN
Upaya memperoleh barang/jasa yang tepat dari segi: harga, mutu, jumlah, waktu, kegunaan mensyaratkan prosedur dan kaidah pengadaan/procurement yang baik. Prosedur dan kaidah pengadaan bukan hanya menjamin perolehan barang/jasa yang sesuai dengan kebutuhan, menurunkan biaya pengadaan dan biaya operasional, namun juga meningkatkan transparansi proses pengadaan.
Proses pengadaan barang/jasa merupakan fungsi penting dalam kelancaran usaha/produksi/kegiatan karena: (1) merupakan salah satu kunci kelancaran produksi/kegiatan, (2) membutuhkan biaya besar (bisa mencapai 50% biaya keseluruhan), (3) dapat dimanfaatkan sebagai alat menilai efisiensi dan kewajaran biaya suatu kegiatan. Prosedur dan proses pengadaan telah memiliki aturan yang jelas,misalnya: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER - 08/MBU/ 1 2/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara dan prosedur pengadaan internal perusahaan. Dalam prosedur pengadaan tersebut terdapat satu tahapan yang sangat bergantung pada kemampuan pejabat/tim pengadaan yaitu penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga/biaya pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh pejabat yang memiliki otoritas. HPS berfungsi sebagai acuan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan tujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. HPS menjadi acuan proses selanjutnya (misal: besarnya jaminan-jaminan) dan tolok ukur adanya indikasi mark up.
TUJUAN WORKSHOP
Memahami proses bisnis, konsep pengadaan, dan keterkaitan fungsi pengadaan dalam proses bisnis
Mengetahui prosedur dan teknis penentuan Harga Perkiraan Sendiri
Mampu mengenali dan menghindari kesalahan umum proses pengadaan yang bertentangan dengan semangat prosedur pengadaan
Mampu merumuskan best practice dalam penentuan HPS agar proses pengadaan menjadi lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan lokal di tiap perusahaan/instansi.
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Hari dan Tanggal,
Angkatan 1 : Senin – Rabu, 19 – 21 Mei 2025
Angkatan 2 : Senin – Rabu, 16 – 18 Juni 2025
Angkatan 3 : Senin – Rabu, 14 – 16 Juli 2025
Angkatan 4 : Senin – Rabu, 4 – 6 Agustus 2025
Angkatan 5 : Senin – Rabu, 1 – 3 September 2025
Angkatan 6 : Senin – Rabu, 6 – 8 Oktober 2025
Angkatan 7 : Senin – Rabu, 3 – 5 November 2025
Angkatan 8 : Senin – Rabu, 1 – 3 Desember 2025