TEKNIK PENENTUAN POLA TARIF JASA PELAYANAN DAN JASA SARANA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT
PENDAHULUAN
Pada tahun 2010, Indonesia dituntut untuk menerapkan zona perdagangan bebas ASEAN yang meliputi 11 sektor yang salah satunya adalah sektor pelayanan kesehatan. Hal ini tentu akan memberikan dampak besar bagi Rumah sakit terutama yang berkaitan dengan tuntutan memenuhi selera pasar yang meliputi berbagai aspek seperti fasilitas pelayanan yang nyaman, keamanan, kecanggihan tekhnologi, efisiensi waktu, dan semacamnya. Dan pemenuhan tuntutan tersebut tentu akan dibarengi dengan naiknya tarif layanan kesehatan yang berhubungan dengan tenaga medis maupun profesi tenaga kesehatan lainnya dan sarana pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan standar pelayanan kedokteran. dan standar fasilitas yang menunjang bagi standar pelayanan tersebut. Kesemuanya itu, penambahan biayanya akan dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan.
Dalam hal ini, rumah sakit harus merancang aturan dan ketentuan tarif yang bisa difahami oleh tenaga medis (dokter) dan lebih-lebih oleh pasien. supaya, rumah sakit tidak selalu menjadi muara akhir keluhan kedua pihak yang seringkali berdiri pada kewenangannya sendiri dan nyaris tidak bertemu pada titik kompromi yang bisa saling dihafami. Karena, sejatinya, rumah sakit menjadi fasilitator kedua pihak, yaitu dokter dalam menjalankan profesinya dan pasien dalam menjalankan proses pengobatannya. Sehingga, melalui aturan dan ketentuan tarif tersebut, rumah sakit bisa memenuhi berbagai wahana pendukung untuk mengikuti irama persaingan yang sehat
Untuk merumuskan aturan dan ketentuan tariff yang wajar dan adil sehingga bisa difahami oleh kedua belah pihak, yaitu dokter dan pasien, tentu pihak rumah sakit memerlukan perangkat pengetahuan yang memadai agar bisa menghitungkan arah penerapan jasa pelayanan kesehatan dan sarana kesehatan yang rasional. Sehingga, ketentuan tariff yang telah dilakukan oleh rumah sakit bisa diterima oleh semua pihak.
TUJUAN
Diharapkan masing-masing peserta bisa memahami tentang Model penentuan tarif jasa pelayanan dan jasa sarana pelayanan kesehatan rumah sakit yang wajar dan adil menurut pasien dan dokter.
mengetahui aturan main yang tepat dalam menerapkan dari apa yang telah difahaminya.
Diharapkan masing-masing peserta bisa berdiskusi secara interaktif guna mengeksplorasi berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan kerjanya sekaligus cara merumuskan solusi alternatif dalam memecahkan persoalannya.