PENYUSUNAN NILAI PENAWARAN PENGADAAN BARANG DAN JASA RUMAH SAKIT DALAM RUMUSAN HPS (OWNER’S ESTIMATE) DENGAN MEMPERHITUNGKAN KEUNTUNGAN ASSET DAN BIAYA OVERHEAD
PENDAHULUAN
Secara normative, ketentuan penawaran yang disusun dalam skema pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) ditentukan berdasarkan jangka waktu sebulan sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Ketentuan ini menjadi acuan penerapan rumusan harga rasional yang banyak ditegaskan oleh peraturan presiden terbaru tentang PBJ yang tertuang dalam nomer 54 tahun 2010. Ketentuan mendasar tentang aturan main penawaran tersebut merupakan respon terapan yang lebih dinamis dibandingkan dengan peraturan yang lalu seperti yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 95Tahun 2007. Dalam hal ini, model penawaran PBJ biasnya digunakan untuk merumuskan harga perkiraan sendiri (HPS) yang proporsional. Supaya, proses pelaksanaan PJB bisa berjalan sesuai dengan kondisi dan aturan yang berlaku.
Dalam kaitan ini, rumusan HPS sebagai basis penawaran PJB berfungsi sebagai: alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS. Dalam hal ini, beberapa fungsi tersebut harus menjadi acuan dasar bagi pelaksana PJB ketika menyusun harga penawaran sekaligus didasarkan pada data harga pasar setempat yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya PJB.
TUJUAN
Diharapkan masing-masing peserta bisa memahami tata cara Penyusunan nilai penawaran pengadaan barang dan jasa dalam rumusan HPS (owner’s estimate) dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar
Memahami kerangka acuan yang berketetapan hukum seperti yang sudah diatur dalam peraturan PJB yang termuat dalam nomer 54 tahun 2011. Selain itu,
Diharapkan masing-masing bisa saling sharing tentang berbagai persoalan yang terjadi berdasarkan pengalaman masing-masing peserta.